Bagi setiap keluarga Muslim, kehadiran seorang anak membawa serta serangkaian tanggung jawab syar’i yang membimbing proses tumbuh kembangnya. Di antara berbagai syariat tersebut, Hukum Khitan menempati posisi yang fundamental. Ia bukan sekadar tradisi turun-temurun, melainkan sebuah ritus penting yang sarat dengan nilai-nilai spiritual, identitas, dan kesehatan. Namun, pemahaman masyarakat mengenai fikih khitan seringkali belum utuh, terutama ketika menyangkut landasan hukumnya yang berbeda bagi pria dan wanita.
Artikel ini menyajikan sebuah panduan komprehensif untuk menavigasi kompleksitas hukum khitan dalam Islam. Dengan mengacu pada sumber-sumber otentik dan analisis para ahli fikih, kita akan mengurai status hukumnya, hikmah di baliknya, serta bagaimana pelaksanaannya beradaptasi dengan zaman modern.
Akar Teologis Khitan: Antara Fitrah Manusia dan Syiar Keimanan
Agar dapat memahami alasan pentingnya khitan dalam Islam, kita perlu memperhatikan dua konsep utama: fitrah dan syiar.
1. Khitan sebagai Panggilan Fitrah

Fitrah adalah kodrat atau disposisi alami yang Allah tanamkan dalam diri manusia, sebuah kecenderungan bawaan menuju kebersihan, kebaikan, dan kebenaran. Rasulullah SAW telah mengkonfirmasi hal ini dalam sebuah hadis yang sangat terkenal.
Melalui khitan, seorang Muslim secara aktif merawat tubuhnya sesuai dengan panduan Ilahi, menjadikannya sebuah tindakan ibadah yang melampaui aspek fisik semata.
2. Khitan sebagai Syiar Keimanan

Khitan juga merupakan warisan agung dari millah (ajaran) Nabi Ibrahim AS, Bapak Monoteisme. Apakah ketaatan Nabi Ibrahim dalam menjalani khitan pada usia lanjut sebenarnya adalah simbol dari totalitas penyerahan diri kepada Tuhan? Umat Islam diperintahkan untuk meneladani jalan lurus ini, sebagaimana firman-Nya dalam QS. An-Nahl ayat 123. Dengan demikian, khitan menjadi syiar, sebuah penanda lahiriah yang memproklamasikan identitas dan komitmen seorang Muslim pada ajaran tauhid.
Status Hukum Khitan Pria: Sebuah Konsensus Kewajiban
Dalam fikih Islam, hukum khitan bagi pria mencapai tingkat konsensus (ijma’) ulama sebagai suatu kewajiban. Pandangan ini dianut secara luas oleh empat mazhab besar. Kewajiban ini tidak hanya bersifat anjuran moral, tetapi memiliki landasan dalil yang kuat dan implikasi praktis dalam ibadah sehari-hari.
1. Dimensi Ibadah dan Penyempurnaan Thaharah

Fungsi utama khitan bagi pria terkait erat dengan thaharah (bersuci), yang merupakan syarat mutlak sahnya salat. Kulup yang tidak diangkat berpotensi menjadi tempat terperangkapnya sisa najis (seperti urine), yang dapat mengganggu kesucian seorang Muslim saat beribadah. Dengan dihilangkannya kulup, kebersihan menjadi lebih terjamin, dan waswas dalam beribadah pun dapat dihindari.
Baca juga: Cara Mengatasi Gendelen Setelah Sunat Tanpa Rasa Sakit!
Hikmah di balik kewajiban ini semakin diperkuat oleh temuan-temuan dunia kedokteran modern. Berbagai institusi kesehatan global, seperti WHO, telah memvalidasi sejumlah manfaat signifikan dari khitan pada pria, antara lain:
- Pencegahan Masalah Medis pada Penis: Mencegah terjadinya fimosis (kulup yang melekat dan tidak dapat ditarik) dan parafimosis, kondisi medis yang memerlukan penanganan segera.
- Reduksi Risiko Penyakit Menular Seksual (PMS): Penelitian skala besar menunjukkan bahwa pria yang dikhitan memiliki risiko lebih rendah untuk tertular beberapa jenis PMS, termasuk HIV dan HPV.
- Penurunan Risiko Kanker Penis: Walaupun kasusnya langka, kanker penis secara statistik lebih jarang ditemukan pada populasi pria yang dikhitan.
2. Menavigasi Perbedaan Pendapat: Hukum Khitan bagi Wanita

Ketika pembahasan beralih ke hukum khitan bagi wanita, lanskap fikih menunjukkan adanya keragaman pandangan (ikhtilaf). Penting untuk memahami dan mendekati topik ini dengan nuansa dan pemahaman terhadap argumen yang berbeda. Perdebatan sering berpusat pada status dan interpretasi hadis tentang khitan wanita yang diberikan oleh Rasulullah SAW kepada Umm ‘Atiyyah. Dari hadis ini dan sumber lainnya, terdapat beberapa kesimpulan hukum yang muncul.
- Hukumnya Sunnah (Dianjurkan): Ini adalah pandangan mayoritas ulama, termasuk dari mazhab Hanafi, Maliki, dan sebagian Syafi’i. Mereka memandang khitan wanita sebagai makrumah (kemuliaan) yang dianjurkan untuk dilakukan, namun tidak berdosa jika ditinggalkan.
- Hukumnya Wajib: Diadopsi oleh sebagian ulama dari mazhab Syafi’i dan Hanbali, yang menerapkan generalisasi dalil-dalil tentang khitan kepada wanita.
- Tidak Disyariatkan: Sebagian ulama kontemporer berpendapat bahwa hadis-hadis terkait khitan wanita memiliki kelemahan (dha’if), atau jika sahih, hanya merupakan pembolehan terhadap tradisi yang ada saat itu, bukan sebuah anjuran aktif.
Poin krusial yang tidak boleh diabaikan adalah perbedaan fundamental antara konsep khitan wanita dalam fikih Islam dengan Praktik Mutilasi Alat Kelamin Perempuan (FGM). Fikih, jika merujuk pada praktik ini, menggambarkannya sebagai tindakan minimalis yang tidak merusak. Sebaliknya, FGM adalah tindakan invasif dan berbahaya yang dikecam oleh dunia internasional dan bertentangan dengan prinsip dasar Islam dalam menjaga jiwa dan raga (hifdz al-nafs).
Penentuan Waktu Ideal dan Implementasi Khitan di Era Modern
Islam tidak menetapkan tanggal spesifik untuk berkhitan, namun memberikan panduan waktu yang ideal. Pelaksanaan di usia dini terbukti secara medis lebih mudah dan cepat penyembuhannya. Meski begitu, dalam banyak budaya Muslim termasuk Indonesia, sunat sering dilakukan ketika anak sudah masuk sekolah dasar, contohnya saat masa liburan yang panjang.
Apapun waktu yang dipilih, prinsip utamanya di era modern adalah keselamatan dan profesionalisme. Sebaiknya, sunat dilakukan oleh tenaga medis terampil, dengan teknologi modern dan prosedur steril untuk keamanan dan kenyamanan anak.
Baca juga: 5 Tips Efektif Cara Merawat Orang Sunat Agar Cepat Sembuh
Harmoni Antara Ketaatan Spiritual dan Kesadaran Kesehatan
Sebagai rangkuman, fikih Islam menetapkan hukum khitan bagi pria sebagai sebuah kewajiban yang disepakati mayoritas ulama, dengan landasan dalil yang kokoh dan hikmah yang terbukti secara medis. Sementara itu, hukum khitan bagi wanita berada dalam spektrum perbedaan pendapat ulama, di mana pandangan yang paling umum adalah sunnah atau kemuliaan, dengan penegasan bahwa praktiknya tidak boleh membahayakan.
Memahami dan melaksanakan syariat khitan mencerminkan keselarasan antara ketaatan spiritual, pelestarian fitrah, dan kesadaran pentingnya kesehatan. Ini adalah salah satu cara Islam membimbing umatnya untuk meraih kebaikan di dunia dan akhirat.
Siap Melaksanakan Ibadah Khitan? Percayakan pada Ahlinya
Setelah memahami betapa dalam makna dan pentingnya ibadah khitan dari sisi agama maupun kesehatan, langkah selanjutnya yang tak kalah krusial adalah memilih penyedia layanan sunat yang profesional, aman, dan ramah anak. Keputusan ini akan sangat memengaruhi pengalaman putra Anda dalam menjalani salah satu momen penting dalam hidupnya.
Maka, Sunatindonesia.com hadir sebagai mitra tepercaya yang siap mendukung keluarga Anda. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan khitan terbaik dengan dukungan tim dokter yang berpengalaman, penerapan metode sunat modern (seperti klem dan stapler) yang terbukti minim nyeri dan mempercepat proses pemulihan, dan lingkungan klinik yang didesain khusus untuk membuat anak Anda merasa nyaman secara psikologis.
Jangan biarkan kekhawatiran menghalangi niat baik Anda. Kunjungi situs web Sunatindonesia.com sekarang juga untuk mendapatkan informasi lengkap, berkonsultasi langsung dengan tim kami, dan menjadwalkan khitan untuk memberikan pengalaman yang tenang dan positif bagi putra kesayangan Anda.

